Jumat, 15 Juni 2012

Artikel Hukum

Contoh Kasus Insider Trading di Semen Gresik


Banyak orang tersentak saat itu ketika I Putu Gede Ary Suta, memberikan pernyataan tentang adanya skandal perselingkuhan terbesar di pasar modal, yaitu di Semen Gresik. Skandal ini, bukan tergolong yang biasa, namun secara tegas ia menyebutkan sebagai perdagangan orang dalam ( insider trading). Dua jam sebelum ia melepaskan jabatannya sebagai Ketua Bapepam-pernyataan tersebut tentunya dikeluarkan secara valid dan resmi dari seorang ketua Bapepam, regulator pasar modal yang wewenang serta kekuasaannya di back up oleh undang-undang.
Pernyataan itu, tidak tinggal pernyataan saja namun, ia mengeluarkan surat perintah untuk membentuk tim pemeriksa yang mana tahapan ini memang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Pasar Modal.
Ditengah-tengah spekulasi tentang kebenaran atau ketidak benaran dugaan adanya insider trading di saham yang saat itu ingin dijual dalam rangka program privatisasi, tim pemeriksapun bekerja. Namun ketika kepemimpinan Bapepam berada ditangan Yusuf Anwar, maka Pak Ketua yang baru ini, secara moderat menyatakan bahwa dugaan itu sedang dalam proses pemeriksaan dan kasus perselingkuhan tergolong masalah yang sulit untuk dibuktikan.
Kronologis selanjutnya dari kisah itu, terjadi pergantian ketua tim pemeriksa, yang konon ketua tim sebelumnya merupakan bagian dari kepemimpinan yang lama, sedangkan yang baru adalah Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, yang juga baru hijrah dari Lapangan Banteng ke Sudirman, jadi bukan berasal dari orang dalam Bapepam.
Hiruk pikuknya program privatisasi Semen Gresik, rupanya tidak berjalan mulus, banyak hal yang menciptakan polemik yang berkepanjangan, sehingga membingungkan mana yang merupakan bagian dari wewenang Menteri Pendayaagunaan BUMN dan mana yang merupakan lahan Bapepam.
Polemik dan analisa atas insider trading tersebut rupanya menjadi dipertajam setelah sumber-sumber berita menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah mereka yang dekat dengan sumber kekuasaan, dan beberapa nama pialang papan atas dan memiliki conflict of interest dengan rencana privatisasi-pun dipaparkan dimedia massa.
Sebenarnya soal kasus ini, bila dilihat secara materi, bukan hal yang terlalu biasa, karena soal dugaan adanya insider trading disetiap kebocoran atau keanehan pergerakan saham di lantai bursa, sering diteriakan oleh investor. Namun entah mengapa berbagai dugaan tentang perselingkuhan itu tidak pernah tuntas dan memberikan kepuasan hukum bagi investor di pasar modal. Jadi ribut-ribut soal insider trading di Semen Gresik, dipicu oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.    Pernyataan tentang dugaan adanya insider trading disampaikan oleh seorang ketua Bapepam yang secara fungsional saat itu memegang kendali organisasi;
2.    Saham yang diduga menjadi ajang perselingkuhan, kebetulan adalah saham perusahaan milik pemerintah yang sedang dalam proses privatisasi, dan volume transaksi serta lalu lintas perdagangan di saham tersebut tergolong aktif dan mendapat banyak perhatian;
3.    Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat, baik itu pialang maupun individu-individunya adalah mereka yang memiliki posisi penting didalam proses dan pengambilan keputusan tentang rencana privatisasi tersebut;
4.    Pada saat yang bersamaan pula, ganjalan privatisasi Semen Gresik, tidak hanya datang dari lantai bursa tetapi juga berbagai protes dan masalah kepentingan lainnya, yang berurutan dengan polemik-polemik seputas PT.Krakatau Steel dan PT.Telkom;
5.    Pada kondisi awal perbincangan soal insider trading, Bapepam terlihat tidak menunjukan sikap yang independen namun ada kesan mengambil posisi aman untuk diam, justru yang menyatakan soal kemungkinan-kemungkinan tersebut datangnya dari kantor Menteri PBUMN.
Jadi terlihat adanya benturan-benturan kepentingan, kekuasaan dan kekuatan, sehingga persoalan insider trading itu tidak dibahas dan dikaji secara jernih di dalam konteks dan hubungan hukum. Tetapi sebaliknya, terlihat kesan ada pertarungan elit politik soal masalah itu.
Jadi jangan heran di dalam kasus ini ada nuansa-nuasa politik yang tidak dapat dilepaskan begitu saja. Justru hal semacam ini tidak memberikan kondis yang kondusif untuk mengembangan perangkat hukum sebagai alat untuk mencegah timbulnya praktek kotor dan curang sehingga membuat semakin jauh larinya para investor yang merasa tidak adanya perlindungan dan keamanan soal investasi.
Jadi bagaimanapun juga, ketika Dirjen Lembaga Keuangan dan Perbankan, dipertengahan minggu yang lalu, dihadapan DPR memberikan peryataan dengan mengutip ” hasil laporan tim pemeriksa Bapepam menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya bukti-bukti yang menunjukan telah terjadinya insider trading di saham Semen Gresik”, namun “dikemudian hari” bila ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan bukti pendahuluan untuk tidak pidana di pasar modal maka, Bapepam akan melakukan proses penyidikan untuk kasus tersebut.
Saya tidak ingin menduga atau menebak-nebak tentang apa yang sebenarnya terjadi dibelakang kasus ini dan resiko apa yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dikemudian tanpa terkecuali para pejabat atau tim pemeriksa yang mengetahui dan tahu apa yang menjadi hambatan mereka, maka di dalam tulisan yang ringkas ini saya hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang dapat kita jadikan sebagai kajian dan renungan untuk masa selanjutnya.
Ø        Pertama, dugaan adanya insider trading di Semen Gresik dan meledaknya polemik tersebut merupakan bagian dari sebuah skenario besar yang tidak kasat mata bagi orang awam, namun dapat dirasakan oleh mereka yang sudah lama malang melintang dilantai bursa;
Ø        Kedua, skenario tersebut nampak tidak berjalan sesuai dengan rencana, ada yang tidak cocok saat dilakukan di lantai bursa dan yang mana membuat kekecewaan dan merugikan kepentingan pihak-pihak lainnya;
Ø        Ketiga, Bapepam merasa kesulitan untuk mengambil kesimpulan yang tegas, karena begitu banyak distorsi yang terjadi baik dipermukaan maupun di luar permukaan itu sendiri, sehingga terlihat dalam kasus ini, lembaga tersebut menjadi “banci”, terbukti saat dikeluarkannya pernyataan di depan DPR, yang mana pernyataan itu bila dilihat secara legal prosedural adalah tidak benar dan tidak tepat;
Ø        Keempat, masalah perselingkuhan ini, sudah menjadi racun kekecewaan dikalangan investor dan masyarakat awam lainnya, karena di dalam era reformasi ini, ternyata masih ada orang-orang yang berjiwa pengecut untuk menegakan kebenaran, walaupun akan terasa pahit bila disampaikan;
Ø        Kelima, agar jangan nantinya menjadi bumerang bagi Bapepam sendiri, mana tahu di dalam masa yang tidak terlalu lama ini akan terjadi pergantian kekuasaan baru, maka” dibuatlah escape clasula yang menyatakan, bila dikemudian hari ditemukan unsur-unsur baru maka dapat dilakukan tahap penyidikan.
Sehingga kita dapat melihat ada benang merah soal bagaimana beratnya kita untuk melakukan dan menjalankan hukum sebagai alat untuk memberikan kepastian di pasar modal, hal ini dapat terlihat dari banyaknya tumpukan persoalan disekitar pasar kita. Saya tidak membantah, bila ada yang berpendapat bahwa pembuktian di kasus insider trading adalah hal yang tersulit.
Namun kita dapat kembali bertanya, apakah modus operandi yang ada di Wall Street akan secanggih di lantai bursa kita, kemudian bukankah hukuman insider trading tidak semata-mata hukuman yang “mungkin”dapat diterapkan, tetapi setidaknya masyarakat jangan dibiarkan terlalu lama untuk terlibat di dalam setiap kepentingan, arogansi dan cuci tangan dari para orang-orang yang berkuasa.
Oleh sebab itu, apa yang terjadi saat ini dengan kasus perselingkuhan di Semen Gresik, ibarat orang kawin yang sedang digantung, atau antara ada dan tiada, atau lebih ekstrim lagi adalah “TIDAK JELAS”. Mengapa kita tidak mencoba untuk berjalan dan mengikuti ketentuan yang ada, walaupun itu mungkin tidak dapat memberikan hasil yang optimal, tetapi setidaknya kita melihat adanya kesungguhan untuk menjalankan hukum secara benar.
Untuk itu bila kita ingin menjalankan reformasi ini untuk segala bentuk aspek kehidupan di negara ini maka bila, pemerintah yang ada saat ini ataupun pemerintah yang akan datang, setiap kasus yang berbau “peti mati” harus diungkapkan kembali dan dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga bila kita memliki upaya dan kesungguhan, terutama dari kalangan DPR kita, maka untuk mendapatkan kebenaran soal apa yang tersembunyi dan apa yang tidak, maka untuk kasus ini dapat saja dibentuk tim yang independen untuk melihat sejauh mana hasil tim pemeriksa tersebut tergolong sesuatu yang valid.
Kosuli, korupsi dan isu-isu suap dikasus ini memang pernah diangkat dibeberapa media, namun sulit untuk membuktikannya, oleh sebab itu ada baiknya bila Kejaksaan Agung, sudah tidak sibuk dengan urusan politik atau perbankan, maka perlu juga diadakan langkah-langkah yang pro-aktif untuk memeriksa pelaku atau oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dipasar modal kita.
Saya melihat adanya sebuah urgensi, untuk kehadiran intervensi politik yang kuat agar pasar kita dapat dibebaskan serta dicuci dari kebijaksanaan, sikap dan pengambilan keputusan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak. Sehingga kita dapat melihat sebuah kesungguhan bukan hanya sandiwara belaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar