Contoh Kasus Insider Trading di Semen Gresik
Banyak orang tersentak saat itu
ketika I Putu Gede Ary Suta, memberikan pernyataan tentang adanya skandal
perselingkuhan terbesar di pasar modal, yaitu di Semen Gresik. Skandal ini,
bukan tergolong yang biasa, namun secara tegas ia menyebutkan sebagai
perdagangan orang dalam ( insider trading). Dua jam sebelum ia melepaskan
jabatannya sebagai Ketua Bapepam-pernyataan tersebut tentunya dikeluarkan
secara valid dan resmi dari seorang ketua Bapepam, regulator pasar modal yang
wewenang serta kekuasaannya di back up oleh undang-undang.
Pernyataan itu, tidak tinggal
pernyataan saja namun, ia mengeluarkan surat perintah untuk membentuk tim
pemeriksa yang mana tahapan ini memang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada
di dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Pasar Modal.
Ditengah-tengah spekulasi tentang
kebenaran atau ketidak benaran dugaan adanya insider trading di saham yang saat
itu ingin dijual dalam rangka program privatisasi, tim pemeriksapun bekerja.
Namun ketika kepemimpinan Bapepam berada ditangan Yusuf Anwar, maka Pak Ketua
yang baru ini, secara moderat menyatakan bahwa dugaan itu sedang dalam proses
pemeriksaan dan kasus perselingkuhan tergolong masalah yang sulit untuk
dibuktikan.
Kronologis selanjutnya dari kisah
itu, terjadi pergantian ketua tim pemeriksa, yang konon ketua tim sebelumnya
merupakan bagian dari kepemimpinan yang lama, sedangkan yang baru adalah Kepala
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, yang juga baru hijrah dari Lapangan Banteng ke
Sudirman, jadi bukan berasal dari orang dalam Bapepam.
Hiruk pikuknya program privatisasi
Semen Gresik, rupanya tidak berjalan mulus, banyak hal yang menciptakan polemik
yang berkepanjangan, sehingga membingungkan mana yang merupakan bagian dari
wewenang Menteri Pendayaagunaan BUMN dan mana yang merupakan lahan Bapepam.
Polemik dan analisa atas insider
trading tersebut rupanya menjadi dipertajam setelah sumber-sumber berita
menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah mereka yang dekat
dengan sumber kekuasaan, dan beberapa nama pialang papan atas dan memiliki
conflict of interest dengan rencana privatisasi-pun dipaparkan dimedia massa.
Sebenarnya soal kasus ini, bila
dilihat secara materi, bukan hal yang terlalu biasa, karena soal dugaan adanya
insider trading disetiap kebocoran atau keanehan pergerakan saham di lantai
bursa, sering diteriakan oleh investor. Namun entah mengapa berbagai dugaan
tentang perselingkuhan itu tidak pernah tuntas dan memberikan kepuasan hukum bagi
investor di pasar modal. Jadi ribut-ribut soal insider trading di Semen Gresik,
dipicu oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Pernyataan tentang dugaan adanya insider
trading disampaikan oleh seorang ketua Bapepam yang secara fungsional saat itu
memegang kendali organisasi;
2. Saham yang diduga menjadi ajang
perselingkuhan, kebetulan adalah saham perusahaan milik pemerintah yang sedang
dalam proses privatisasi, dan volume transaksi serta lalu lintas perdagangan di
saham tersebut tergolong aktif dan mendapat banyak perhatian;
3. Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat,
baik itu pialang maupun individu-individunya adalah mereka yang memiliki posisi
penting didalam proses dan pengambilan keputusan tentang rencana privatisasi
tersebut;
4. Pada saat yang bersamaan pula, ganjalan
privatisasi Semen Gresik, tidak hanya datang dari lantai bursa tetapi juga
berbagai protes dan masalah kepentingan lainnya, yang berurutan dengan
polemik-polemik seputas PT.Krakatau Steel dan PT.Telkom;
5. Pada kondisi awal perbincangan soal insider
trading, Bapepam terlihat tidak menunjukan sikap yang independen namun ada
kesan mengambil posisi aman untuk diam, justru yang menyatakan soal
kemungkinan-kemungkinan tersebut datangnya dari kantor Menteri PBUMN.
Jadi terlihat adanya benturan-benturan
kepentingan, kekuasaan dan kekuatan, sehingga persoalan insider trading itu
tidak dibahas dan dikaji secara jernih di dalam konteks dan hubungan hukum.
Tetapi sebaliknya, terlihat kesan ada pertarungan elit politik soal masalah
itu.
Jadi jangan heran di dalam kasus ini
ada nuansa-nuasa politik yang tidak dapat dilepaskan begitu saja. Justru hal
semacam ini tidak memberikan kondis yang kondusif untuk mengembangan perangkat
hukum sebagai alat untuk mencegah timbulnya praktek kotor dan curang sehingga
membuat semakin jauh larinya para investor yang merasa tidak adanya perlindungan
dan keamanan soal investasi.
Jadi bagaimanapun juga, ketika
Dirjen Lembaga Keuangan dan Perbankan, dipertengahan minggu yang lalu,
dihadapan DPR memberikan peryataan dengan mengutip ” hasil laporan tim
pemeriksa Bapepam menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya bukti-bukti yang
menunjukan telah terjadinya insider trading di saham Semen Gresik”, namun
“dikemudian hari” bila ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan bukti pendahuluan
untuk tidak pidana di pasar modal maka, Bapepam akan melakukan proses penyidikan
untuk kasus tersebut.
Saya tidak ingin menduga atau
menebak-nebak tentang apa yang sebenarnya terjadi dibelakang kasus ini dan
resiko apa yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dikemudian tanpa
terkecuali para pejabat atau tim pemeriksa yang mengetahui dan tahu apa yang
menjadi hambatan mereka, maka di dalam tulisan yang ringkas ini saya hanya
ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang dapat kita jadikan sebagai kajian dan
renungan untuk masa selanjutnya.
Ø
Pertama,
dugaan adanya insider trading di Semen Gresik dan meledaknya polemik tersebut
merupakan bagian dari sebuah skenario besar yang tidak kasat mata bagi orang
awam, namun dapat dirasakan oleh mereka yang sudah lama malang melintang
dilantai bursa;
Ø
Kedua,
skenario tersebut nampak tidak berjalan sesuai dengan rencana, ada yang tidak
cocok saat dilakukan di lantai bursa dan yang mana membuat kekecewaan dan
merugikan kepentingan pihak-pihak lainnya;
Ø
Ketiga,
Bapepam merasa kesulitan untuk mengambil kesimpulan yang tegas, karena begitu
banyak distorsi yang terjadi baik dipermukaan maupun di luar permukaan itu
sendiri, sehingga terlihat dalam kasus ini, lembaga tersebut menjadi “banci”,
terbukti saat dikeluarkannya pernyataan di depan DPR, yang mana pernyataan itu
bila dilihat secara legal prosedural adalah tidak benar dan tidak tepat;
Ø
Keempat,
masalah perselingkuhan ini, sudah menjadi racun kekecewaan dikalangan investor
dan masyarakat awam lainnya, karena di dalam era reformasi ini, ternyata masih
ada orang-orang yang berjiwa pengecut untuk menegakan kebenaran, walaupun akan
terasa pahit bila disampaikan;
Ø
Kelima,
agar jangan nantinya menjadi bumerang bagi Bapepam sendiri, mana tahu di dalam
masa yang tidak terlalu lama ini akan terjadi pergantian kekuasaan baru, maka”
dibuatlah escape clasula yang menyatakan, bila dikemudian hari ditemukan
unsur-unsur baru maka dapat dilakukan tahap penyidikan.
Sehingga kita dapat melihat ada benang merah soal bagaimana
beratnya kita untuk melakukan dan menjalankan hukum sebagai alat untuk
memberikan kepastian di pasar modal, hal ini dapat terlihat dari banyaknya
tumpukan persoalan disekitar pasar kita. Saya tidak membantah, bila ada yang
berpendapat bahwa pembuktian di kasus insider trading adalah hal yang tersulit.
Namun kita dapat kembali bertanya, apakah modus operandi
yang ada di Wall Street akan secanggih di lantai bursa kita, kemudian bukankah
hukuman insider trading tidak semata-mata hukuman yang “mungkin”dapat diterapkan,
tetapi setidaknya masyarakat jangan dibiarkan terlalu lama untuk terlibat di dalam
setiap kepentingan, arogansi dan cuci tangan dari para orang-orang yang
berkuasa.
Oleh sebab itu, apa yang terjadi saat ini dengan kasus
perselingkuhan di Semen Gresik, ibarat orang kawin yang sedang digantung, atau
antara ada dan tiada, atau lebih ekstrim lagi adalah “TIDAK JELAS”. Mengapa
kita tidak mencoba untuk berjalan dan mengikuti ketentuan yang ada, walaupun
itu mungkin tidak dapat memberikan hasil yang optimal, tetapi setidaknya kita
melihat adanya kesungguhan untuk menjalankan hukum secara benar.
Untuk itu bila kita ingin menjalankan reformasi ini untuk
segala bentuk aspek kehidupan di negara ini maka bila, pemerintah yang ada saat
ini ataupun pemerintah yang akan datang, setiap kasus yang berbau “peti mati”
harus diungkapkan kembali dan dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga bila kita memliki upaya dan kesungguhan, terutama dari kalangan DPR
kita, maka untuk mendapatkan kebenaran soal apa yang tersembunyi dan apa yang
tidak, maka untuk kasus ini dapat saja dibentuk tim yang independen untuk
melihat sejauh mana hasil tim pemeriksa tersebut tergolong sesuatu yang valid.
Kosuli, korupsi dan isu-isu suap dikasus ini memang pernah
diangkat dibeberapa media, namun sulit untuk membuktikannya, oleh sebab itu ada
baiknya bila Kejaksaan Agung, sudah tidak sibuk dengan urusan politik atau
perbankan, maka perlu juga diadakan langkah-langkah yang pro-aktif untuk
memeriksa pelaku atau oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dipasar modal
kita.
Saya melihat adanya sebuah urgensi, untuk kehadiran
intervensi politik yang kuat agar pasar kita dapat dibebaskan serta dicuci dari
kebijaksanaan, sikap dan pengambilan keputusan yang merugikan kepentingan
masyarakat banyak. Sehingga kita dapat melihat sebuah kesungguhan bukan hanya
sandiwara belaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar